HomeHukum dan Kriminal

Modus Proyek Fiktif, Tersangka JAP Tipu Korbannya Ratusan Juta Rupiah

inetnews.co.idSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus proyek fiktif yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Tersangka berinisial JAP (44) telah ditangkap dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, dalam keterangannya menyebutkan bahwa pelaku sengaja membuat kontrak palsu untuk meyakinkan korbannya.

“Dimana saat kami melakukan penyidikan, ternyata proyek itu adalah fiktif. Pelaku membuat kontrak fiktif untuk meyakinkan korban sehingga korban mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah, tepatnya sekitar Rp222 juta. Tersangka ini berinisial JAP  (44) dan sekarang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Bahtiar, Kamis (1/5/2025)

Pelaku yang diketahui berstatus sebagai pegawai honorer di salah satu instansi provinsi Sulawesi Selatan ini, mengaku sebagai kontraktor dan menawarkan proyek pekerjaan konstruksi kepada korban. Dengan janji akan melibatkan korban dalam proyek tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat kerja sama.

Baca Juga :modus penipuan usaha tambang galian c tersangka shs meringkuk di tahanan polres salatiga

“Pelaku menjanjikan sebuah paket proyek kepada korban dan meminta uang dengan janji tersebut. Ternyata paket itu tidak ada, alias fiktif. Untuk meyakinkan korban, dibuat seolah-olah ada kontrak kerja,” tambah AKP Bahtiar.

Lokasi transaksi penyerahan uang disebutkan terjadi di Kabupaten Gowa, dengan total dana yang mengalir mencapai sekitar Rp400 juta. Namun, nilai kerugian yang saat ini terdata resmi dari korban sebesar Rp222 juta.

“Kalau ada pelaku lain yang terlibat, tentu akan kami mintai pertanggungjawaban hukum dan kami tetapkan sebagai subyek hukum baru,” tegas AKP Bahtiar.

Menanggapi kabar bahwa korban adalah seorang mahasiswi, AKP Bahtiar membenarkan bahwa yang bersangkutan telah resmi melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Gowa.

Kasus ini kini dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa (Sumigo) untuk tahap berikutnya. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan penipuan proyek fiktif ini.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Nur Hafiz Hamid (27), seorang mahasiswa asal Kabupaten Takalar. Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan setelah ditawari kerja sama proyek pengadaan barang oleh pelaku yang mengaku memiliki koneksi di salahsatu Dinas perikanan dan kelautan Provinsi Sulsel

Hal ini dipertegas sebelumnya oleh Kanit Resmob Polres Gowa Ipda. Andi Muhammad Alfian

“Pelaku menjanjikan keuntungan Rp114 juta dari proyek tersebut. Korban diminta menyerahkan modal kerja sebesar Rp222 juta. Namun, proyek itu ternyata fiktif, dan modal tidak dikembalikan,” jelas Ipda Andi Muhammad Alfian, Senin (21/4/2025).

Dalam aksi penipuannya, JAP ini bekerja sama dengan seseorang bernama inisial SP yang memperkenalkan korban kepada tersangka. Keduanya meyakinkan korban dengan dalih proyek resmi dari instansi pemerintah.

Setelah menerima laporan dengan nomor LP/B/19/I/2025, Tim Resmob Polres Gowa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Senin pagi.

Baca Juga : serangan brutal kkb papua ke tambang 11 pendulang emas tewas

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Ipda Alfian.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Gowa. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Polisi masih terus mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan proyek fiktif ini.

Korban diketahui mengalami kerugian penuh, dan hingga kini uang sebesar Rp222 juta belum dikembalikan. Sementara itu, barang bukti fisik dalam kasus ini nihil, namun polisi mengandalkan keterangan saksi dan dokumen transaksi sebagai dasar hukum.

ID Mr

Follow Berita Inetnews.co.id di Google

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image