inetnews.co.id — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali mencetak prestasi dalam memberantas tindak kriminalitas.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian., berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian dan penadahan di Jl. Dangko, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Minggu. (11/5/2025) sekitar pukul 03.00 WITA
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar oleh jajaran Polda Sulsel. Operasi tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tertanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tertanggal 1 Mei 2025.
Baca Juga : polda sulsel tetapkan tiga owner bermerkuri di makassar sebagai tersangka
Kasus ini juga didasarkan pada Laporan Polisi LP/B/347/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel tertanggal 3 April 2025.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 07.00 WITA di Jl. Swadaya IV, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Korban, Muh Aswar (29), kehilangan dua unit handphone saat dirinya tertidur usai makan sahur.
Dua barang bukti yang berhasil disita oleh petugas adalah, 1 (satu) unit handphone Infinix GT20 Pro warna Mecha Orange (IMEI 1: 351189521867602, IMEI 2: 351189521867610) dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A02s, Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp.3.755.000.

Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku utama di rumahnya di kawasan Jl. Dangko, Tamalate, Makassar.
Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang pelaku yang berinisial, JN (42) pelaku utama pencurian, I (26), N (18) dan EN (52)
“Hasil interogasi terhadap pelaku JN mengungkap bahwa ia melakukan aksi pencurian seorang diri, lalu menggadaikan handphone curian tersebut kepada pelaku N seharga Rp250.000,” terang IPDA Alfian.
Baca Juga : modus proyek fiktif tersangka jap tipu korbannya ratusan juta rupiah/
Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku JN merupakan residivis dengan kasus serupa. Ia pernah ditangkap karena mencuri tabung gas di Jl. Matahari dan Jl. Kenanga, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan akan diproses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama di bulan-bulan rawan seperti saat Ramadan. Jangan ragu untuk segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” tutup IPDA Alfian.
EDitor : ID Mr
Follow BeritaInet News diTik Tok