inetnews.co.id — Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh Bupati Takalar, tim gabungan dari berbagai instansi pemerintah daerah akhirnya melakukan penyegelan terhadap dua bangunan toko retail modern yang terletak di Kelurahan Pattallassang dan Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Rabu (28/5/2025).
Penyegelan ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUTRKP), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta melibatkan aparat dari kecamatan dan kelurahan setempat.
Baca Juga : bupati takalar keluarkan surat moratorium izin toko modern
Kebijakan moratorium tersebut tertuang dalam surat nomor 500.3.1/1056/SETDA yang dikeluarkan pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pembangunan atau pendirian toko modern dihentikan sementara waktu, menyusul temuan bahwa jumlah toko modern di wilayah kota Takalar dinilai telah melebihi potensi dan target pasar. Selain itu, penyebaran yang tidak merata dan terpusat di dalam kota dianggap menghambat pertumbuhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Moratorium ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Takalar untuk memberi ruang lebih besar kepada UMKM agar dapat berkembang dan bersaing. Kami melakukan verifikasi lapangan untuk menilai sebaran dan jumlah toko modern di tiap kecamatan,” demikian bunyi kutipan dari surat edaran tersebut.
Kasatpol PP Takalar, Sirajuddin Saraba, menegaskan bahwa penyegelan ini adalah bagian dari penegakan peraturan yang berlaku.
“Dalam rangka menindaklanjuti moratorium yang dikeluarkan Pak Bupati Takalar, maka hari ini kami bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap bangunan toko retail modern ini,” ujarnya kepada awak media.
Baca Juga : musrenbang rpjmd 2025 2029 bupati takalar prioritaskan kesejahteraan dan ekonomi daerah
Diketahui pula bahwa dua bangunan toko retail modern tersebut disinyalir belum mengantongi sejumlah izin penting, di antaranya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari PUTRKP Takalar, Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Izin Perdagangan, Izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan bahwa penegakan aturan ini akan terus dilakukan demi menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan di daerah tersebut. Pembangunan toko modern ke depannya akan ditinjau berdasarkan jarak, persebaran, serta dampaknya terhadap ekonomi lokal.
Editor : Hms/ID