inetnews.co.id — Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan melalui Subdirektorat Siber kini resmi menangani laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diajukan oleh seorang warga bernama Budiman S.
Laporan ini menyasar tiga media daring yang berbasis di Kabupaten Gowa, serta satu oknum pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga terlibat.
Dalam keterangannya, Budiman (59) menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, berupa tautan pemberitaan, tangkapan layar unggahan, serta identitas terduga pelaku.
Baca Juga budiman s desak pn maros tegakkan keadilan dalam sengketa tanah
Ia menegaskan bahwa dirinya telah dirugikan baik secara pribadi maupun profesional akibat pemberitaan yang dianggap fitnah dan tidak berdasar, termasuk tudingan serius terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Dengan naiknya laporan ini ke Bidang Siber Krimsus, saya berharap pihak kepolisian segera memproses para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Budiman saat ditemui Selasa (24/6/2025).
Tiga Media Daring Diduga Tak Verifikasi Informasi
Tiga media online yang dilaporkan Budiman yakni, indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, jurnalinti24jam.my.id
Ketiganya dianggap tidak melakukan verifikasi dan mencatut nama Budiman secara sepihak dalam pemberitaan yang tersebar di berbagai platform digital.
“Pemberitaan mereka tidak diverifikasi, menyesatkan, dan merusak nama baik saya,” jelas Budiman.
Ia juga menyoroti bahwa media-media tersebut tidak mencantumkan alamat kantor atau struktur redaksi yang sah, serta tidak menanggapi hak jawab resmi yang telah dilayangkan sebelumnya.
Berbeda halnya dengan dua media lain, yakni forummakassarinfo.com dan makassarsatusuara.co.id, yang menurut Budiman telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Bos LSM dan Tiga Inisial Nama Juga Dilaporkan
Selain media, Budiman juga menyebut sejumlah nama dari kalangan organisasi masyarakat yang diduga turut menyebarkan informasi tidak akurat tersebut. Dalam laporannya, Budiman mencantumkan inisial HT, SN, AM
Salah satunya merupakan bos LSM yang diketahui cukup aktif di media sosial dan diduga turut membagikan ulang berita yang belum terverifikasi.
Seruan Profesionalisme Pers Digital
Budiman menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya bukan semata-mata untuk membela nama baiknya, namun juga sebagai dorongan terhadap profesionalisme dan etika dalam jurnalisme digital.
Baca Juga hak jawab tak diterima somasi media tak jelas budiman lapor ke polisi usai difitnah
“Ini bukan sekadar soal nama baik, tapi soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan informasi kepada publik. Opini publik tidak boleh dibentuk berdasarkan berita palsu,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi media dan individu agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memproduksi serta menyebarkan informasi.
Editor :ID Mr
Follow BeritaInet News diTik Tok