inetnews.co.id — Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar, Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 serta Penyampaian Gambaran Umum Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam paparannya, Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa arah dan kebijakan umum pendapatan daerah bertujuan meningkatkan pendapatan tanpa menciptakan ekonomi biaya tinggi.
“Indikator keberhasilan program ini adalah berupa peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah,” ujar Bupati, Senin.(23/6/2025
Baca Juga pemilihan duta anak takalar 2025 wadah aspirasi dan agen perubahan
Kinerja Pendapatan Daerah 2024
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2024, pendapatan daerah mencapai Rp. 1,180 Triliun lebih, meningkat Rp. 21,607 Milyar lebih dibandingkan tahun 2023.
Komponen realisasi tersebut meliputi:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp. 145,865 M lebih (65,25% dari anggaran)
Dana Perimbangan: Rp. 883,596 M lebih (101,21%)
Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya: Rp. 90,651 M lebih (100%)
Transfer Pemerintah Provinsi: Rp. 59,780 M lebih (106,08%)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp. 156,394 juta lebih
Belanja dan Transfer Daerah:
Untuk belanja dan transfer daerah, realisasi mencapai Rp. 1,175 Triliun lebih, mengalami sedikit penurunan sebesar Rp. 5,796 Milyar atau sekitar 0,49% dibandingkan tahun 2023.
Rincian belanja operasi tercatat Rp. 896,799 M lebih dari total anggaran Rp. 952,814 M lebih, dengan capaian realisasi sebesar 94,12%.
“Pengelolaan belanja harus berlandaskan pada anggaran kinerja yang fokus pada efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta orientasi terhadap kepentingan masyarakat,” tambah Bupati.
Baca Juga bupati firdaus daeng manye hadiri khitanan massal wujud kepedulian pemkab takalar
RPJMD 2025–2029
Bupati juga secara resmi menyerahkan dokumen RPJMD 2025–2029, yang disusun berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan berkelanjutan.
Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD meliputi:
Teknokratik
Partisipatif
Top-down & Bottom-up
Holistik tematik
Integratif dan spasial
Rapat tersebut dihadiri oleh Forkopimda Takalar, Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta seluruh camat dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Takalar.
Editor : ID Mr