inetnews.co.id — Budiman S. (59), warga Dusun Panaikang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, resmi melaporkan tiga media online asal Gowa ke Polda Sulsel, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ketiga media tersebut dituding telah menyebarkan informasi fitnah dan menolak memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Baca Juga : budiman s desak pn maros tegakkan keadilan dalam sengketa tanah
Dalam laporan tersebut, Budiman juga menyertakan nama salahsatu pimpinan atau Ketua Umum LSM, yang diduga turut menyebarkan narasi yang sama melalui media sosial dan jaringan aktivis.
“Tulisan mereka tidak pernah dikonfirmasi ke saya. Bahkan saat saya ajukan hak jawab secara resmi, tidak ada satu pun yang merespons. Ini jelas bentuk pembunuhan karakter,” ujar Budiman kepada wartawan.
Isi Tuduhan: Tanpa Konfirmasi dan Tak Berimbang
Menurut Budiman, ketiga media tersebut telah menuduh dirinya terkait kepemilikan senjata api ilegal dan menyebutnya sebagai pembunuh bayaran, tanpa pernah melakukan klarifikasi langsung.
Ia mengaku telah mengirimkan surat somasi dan permintaan hak jawab, namun seluruhnya dikembalikan karena tidak ditemukan alamat redaksi yang jelas.
Adapun tiga media yang dilaporkan adalah: indonesiatimurnews.com, koranmerahputihnews.com, dan jurnalinti24jam.my.id.
Media-media tersebut juga dinilai melanggar aturan karena tidak mencantumkan alamat redaksi dan identitas penanggung jawab, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9 Tahun 2008.
“Berbeda dengan media seperti forummakassarinfo.com, makassar.satu, dan suara.co.id, yang justru bersikap profesional. Mereka menerima hak jawab saya dan bahkan menyampaikan permintaan maaf,” ungkap Budiman.
Sorotan Terhadap Media Tanpa Identitas Jelas
Budiman juga menyayangkan maraknya media daring yang tidak memenuhi unsur profesionalisme jurnalistik. Ia menyebut bahwa kasus ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi media yang sembarangan menyebarkan informasi, apalagi tanpa identitas yang jelas.
Seorang pemerhati media dari Makassar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya:
“Banyak media abal-abal bermunculan. Tidak ada struktur redaksi, tidak ada tanggung jawab hukum, dan parahnya, mereka menyebarkan berita bohong tanpa proses verifikasi.”
Baca Juga : kantor media online di maros diserang batu wartawan dianiaya dan dilaporkan balik
Budiman menegaskan bahwa laporannya bukan bentuk pembungkaman pers, tetapi justru upaya menjaga integritas ruang informasi publik. Laporan Budiman telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP).
“Saya berharap kasus ini ditindaklanjuti objektif dan jadi pembelajaran agar media tidak semena-mena,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait namun belum memperoleh respons.
(DS/ID)