HomeMetro

Disorot Tidak Transparan, APKAN RI Desak Kadis Kominfo Gowa Dicopot dan Audit!

inetnews.co.id – Polemik pengelolaan anggaran publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gowa menuai kritik tajam dari Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI).

Ketua Umum DPP APKAN RI, Dedi Setiadi Toding, mengecam sikap tertutup Diskominfo Gowa yang menolak membuka rincian penggunaan anggaran tahun 2024/2025 dengan alasan “belum dikuasai”.

BACA JUGA : diskominfo gowa bungkam soal anggaran untuk publikasi publik curiga media titipan

“Kalau tidak bisa terbuka kepada publik soal anggaran media, lebih baik kepala dinasnya dicopot atau mundur secara terhormat,” tegas Dedi, Sabtu (19/7/2025).

Ia menyoroti anggaran publikasi dalam APBD Gowa Tahun 2025 yang mencapai Rp1.193.015.000, dan menduga pengelolaannya tidak merata karena hanya menguntungkan “media titipan”.

APKAN RI pun mendesak Inspektorat, BPKP, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengaudit dan menginvestigasi dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

BACA JUGA : tolak buka rincian anggaran media diskominfo gowa beralasan belum dikuasai

Sebelumnya, Diskominfo Gowa dalam surat resmi bertanggal 27 Mei 2025 bernomor 500.12.18.1/217/DISKOMINFO-SP menyatakan bahwa permintaan informasi tentang penggunaan anggaran media dianggap sebagai “informasi yang dikecualikan” dengan alasan belum dikuasai.

Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kadis Kominfo Gowa, Drs. Arifuddin Saeni, dan menyebut dasar hukum dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta PP No. 61 Tahun 2010 Pasal 6 ayat (3) huruf (b).

Namun alasan tersebut mendapat kritik dari Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB). Ketua F-KRB, Muh Darwis, menilai alasan “belum dikuasai” tidak sah dan bertentangan dengan UU KIP, karena informasi terkait anggaran merupakan informasi publik yang wajib diumumkan.

“Kalau datanya tidak dikuasai, lalu bagaimana mereka membelanjakan dana Rp1,1 miliar itu? Bukankah itu justru membuka potensi pelanggaran prosedur?” tanya Darwis.

BACA JUGA : diteror difitnah diserang budiman s tetap teguh mempertahankan haknya

F-KRB juga mencatat bahwa informasi yang diminta tidak termasuk kategori pengecualian menurut Pasal 17 UU KIP karena tidak menyangkut rahasia negara, rahasia dagang, atau potensi ancaman terhadap keamanan nasional.

Poin Desakan Transparansi

  • Informasi anggaran publikasi wajib dibuka berdasarkan Pasal 11 UU KIP dan Pasal 14 PP No. 61/2010.
  • Tidak ada dasar hukum pengecualian karena informasi tidak menyangkut rahasia negara.
  • Alasan “belum dikuasai” tidak didukung bukti konkret.
  • Diskominfo sebagai pengguna anggaran seharusnya menguasai dokumen yang diminta.
  • Jika data benar-benar tidak tersedia, maka diduga terjadi ketidaktertiban dalam tata kelola keuangan.

APKAN RI dan F-KRB menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menempuh jalur hukum bila tidak ada respons dari pemerintah daerah maupun lembaga pengawas internal.

 

 

Editor : ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok

 

 

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image