inetnews.co.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gowa menolak membuka rincian penggunaan anggaran publikasi media tahun 2024/2025 dengan alasan “belum dikuasai.”
Dalih tersebut disampaikan secara resmi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Diskominfo Gowa dalam surat balasan atas permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon.
Permohonan itu meminta rincian anggaran kerja sama media yang bersumber dari APBD, termasuk jumlah media yang terlibat, nilai kontrak masing-masing, jenis kegiatan publikasi, serta mekanisme pengadaan. Total anggaran yang dipersoalkan mencapai Rp1.193.015.000.
BACA JUGA : diskominfo gowa bungkam soal anggaran untuk publikasi publik curiga media titipan
Dalam surat balasan tertanggal 27 Mei 2025 bernomor 500.12.18.1/217/DISKOMINFO-SP, Diskominfo menyatakan bahwa permintaan informasi tersebut mulai dari rincian penggunaan anggaran, daftar media penerima kerja sama, mekanisme pengadaan, hingga nama pejabat penanggung jawab, dianggap sebagai informasi yang dikecualikan dengan alasan “belum dikuasai”.
“Dengan ini kami menyampaikan bahwa informasi yang Anda minta termasuk dalam Informasi yang Dikecualikan dengan alasan bahwa Informasi Tersebut Belum Dikuasai,” demikian bunyi isi surat tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Gowa, Drs. Arifuddin Saeni, secara elektronik, Jumat (18/7/2025).
Diskominfo juga mencantumkan sejumlah dasar hukum, termasuk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 61 Tahun 2010, khususnya Pasal 6 ayat (3) huruf (b) yang menyatakan bahwa badan publik dapat menolak permintaan informasi yang belum didokumentasikan atau dikuasai.
Menanggapi hal itu, Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) yang menilai bahwa surat tersebut pada dasarnya adalah bentuk penolakan yang tidak sah terhadap hak publik atas informasi.
“Alasan ‘belum dikuasai’ sering digunakan sebagai penghindaran tanggung jawab. Jika informasi itu berada dalam lingkup kerja mereka, maka seharusnya tersedia atau paling tidak dijelaskan posisinya dengan jujur, bukan langsung dikecualikan,” kata Muh Darwis, Ketua F-KRB.
BACA JUGA : wakil bupati gowa mangkir tiga kali jadi saksi kini terancam dijemput paksa
Darwis menilai acuan hukum yang digunakan oleh Diskominfo keliru. Pasal 11 UU KIP justru menyebutkan bahwa informasi terkait rencana program, kegiatan, dan penggunaan anggaran merupakan informasi yang wajib disediakan dan dibuka kepada publik.
“Ironis memang, informasi yang menyangkut dana rakyat justru dianggap belum dikuasai,” sindir Darwis.
Menurut F-KRB, permintaan informasi tersebut sama sekali tidak mengandung unsur yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP, yang meliputi rahasia negara, rahasia dagang, atau ancaman terhadap pertahanan dan keamanan nasional.
“Alasan ‘belum dikuasai’ tidak memenuhi standar pengecualian informasi publik dan tidak disertai bukti konkret. Diskominfo sebagai pengguna anggaran semestinya memiliki dan menguasai dokumen tersebut,” tegasnya.
F-KRB juga menyebut bahwa dalam surat bernomor 487/180/Diskominfo.SP, pihak Diskominfo menyatakan bahwa dokumen anggaran media masih dalam proses verifikasi di bidang teknis, sehingga belum bisa diberikan oleh PPID. Namun pernyataan tersebut tidak disertai bukti konkret bahwa dokumen itu benar-benar belum tersedia.
“Dalam sistem pengelolaan APBD, semua kegiatan belanja, termasuk kerja sama media, harus terdokumentasi secara rapi dan berada dalam penguasaan pengguna anggaran. Jika tidak, itu justru bisa menjadi temuan baru,” kata Darwis.
Lebih lanjut, Pasal 14 PP No. 61 Tahun 2010 mewajibkan PPID untuk mengumpulkan dan mengelola informasi publik yang ada di lingkup badan publik.
Jika benar PPID tidak menguasai data tersebut, maka muncul pertanyaan serius tentang koordinasi dan tata kelola internal Diskominfo Gowa.
“Kalau benar datanya tidak ada atau belum dikuasai, berarti belanja media berpotensi dilakukan tanpa transparansi. Itu membuka ruang pelanggaran prosedur yang sangat serius,” tegasnya.
Meski begitu, F-KRB menegaskan sejumlah poin krusial sebagai bentuk desakan transparansi yang wajib dipenuhi oleh Diskominfo Gowa:
BACA JUGA : kisah pilu tukang ojek di gowa merantau untuk anak pulang dalam peti diduga korban kkb
- Informasi yang diminta merupakan informasi publik yang wajib dibuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010.
- Tidak terdapat dasar hukum untuk pengecualian, karena informasi yang dimohon tidak menyangkut rahasia negara, rahasia dagang, atau potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
- Alasan “belum dikuasai” tidak memiliki kekuatan hukum, sebab tidak disertai bukti konkret dan bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
- Sebagai pengguna anggaran, Diskominfo seharusnya memiliki dan menguasai dokumen tersebut, sesuai prinsip tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
Sementara itu, pemohon memastikan bahwa perkara ini akan diteruskan ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, untuk menegakkan prinsip keterbukaan dan memastikan pengelolaan anggaran publik dilakukan secara akuntabel dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskominfo belum memberikan klarifikasi lanjutan.
(ID Mr)
Follow BeritaInet News diTik Tok