Metro

Kisah Ironi Siswa Berprestasi di Makassar Tersingkir di PPDB Karena Tak Punya “Ordal”

inetnews.co.id  — Kisah ironi siswa yang berprestasi yang tinggal di sebuah rumah sederhana di sudut Kota Makassar, deretan piagam dan medali tergantung rapi menghiasi dinding. Setiap lembar dan medali adalah saksi bisu perjuangan seorang anak yang selalu pulang membawa kebanggaan dari lomba ke lomba.

Namun musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 menggores luka dalam di hatinya. Semua prestasi itu tak mampu membukakan gerbang sekolah negeri impian, hanya karena satu alasan: ia tidak memiliki “dekkeng” alias orang dalam yang kuat.

Di kota yang menjunjung tinggi prestasi, jalur emas masuk sekolah kini berubah menjadi tiket rahasia yang hanya bisa dipegang segelintir orang. Bukan karena nilai rendah atau minim prestasi, tapi karena tak punya koneksi.

BACA JUGA  Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Diskusi Nasional Migrasi Aman di IKN

“Anak saya dapat juara tingkat kota, tapi tetap tidak diterima. Katanya sudah penuh,” kata seorang ibu dengan suara bergetar saat ditemui Jumat (1/8/2025).

Harapan sempat tumbuh saat L-Kompleks, sebuah lembaga pemantau pendidikan, mengungkap kejanggalan dalam proses PPDB. Mereka bahkan mengirim surat resmi ke beberapa sekolah. Tapi bukannya jawaban, justru kesunyian yang diterima.

SMA Negeri 10 dan 12 Diduga Terlibat

Dugaan kecurangan kian mencuat saat kabar soal SMA Negeri di Kecamatan Manggala menerima siswa secara “khusus”, meski sebelumnya tidak lolos seleksi.

“Orang tuanya bilang anaknya masuk karena ada pengurus dan bayar kayak cicilan mobil sebulan,” ungkap salah satu sumber internal.

BACA JUGA  Tiga Kasus Korupsi "Kakap" di Sulsel Mandek, Koalisi Antikorupsi Desak Supservisi KPK Turun Tangan!

SMA Negeri 10 dan SMA Negeri 12 disebut-sebut dalam pusaran isu ini. Saat dikonfirmasi, kepala sekolah hanya berkata singkat, “Satu pintu ke Dinas Pendidikan.”

Masih segar di ingatan publik, SMA Negeri 12 Antang Manggala sempat menjadi sorotan. Warga sempat memblokade jalan dan berteriak-teriak di depan sekolah. Ajaibnya, setelah kejadian itu, “jalur solusi” mendadak tersedia.

“Padahal sebelumnya katanya kuota sudah penuh. Tapi entah kenapa, beberapa nama baru bisa diterima,” tutur warga sekitar.

LBH dan LSM Desak Transparansi

Ketidakadilan ini menuai reaksi keras. DPP LBH Suara Panrita Keadilan menyerukan agar persoalan ini dibuka ke publik.

BACA JUGA  Andi Pangerang dan Istri Turun Langsung Bersihkan Lingkungan Bersama Warga

“Ini bukan lagi masalah sepele. Ini sudah menyangkut nasib anak-anak dan integritas lembaga pendidikan,” tegas Moko dari LBH Suara Panrita, Jumat (1/8/2025).

Ia menambahkan, jika pihak sekolah menutup-nutupi informasi, maka bisa dijerat Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman kurungan 1 tahun.

Kini, banyak anak berprestasi hanya bisa menatap pagar sekolah dari kejauhan. Impian mereka layu sebelum sempat mekar. Di dalam, mungkin ada kursi kosong. Tapi tanpa “dekkeng”, tak akan pernah ada tempat untuk mereka.

Editor : ZN/ID

Follow BeritaInet News  diTik Tok 

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image