inetnews.co.id – Kasus sengketa tanah di Dusun Mannyoi, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa memanas.
Pasalnya Pihak dari keluarga Tasman diduga melakukan pengrusakan pagar pembatas yang dipasang di lokasi yang saat ini tengah menjadi objek sengketa.
Di tengah polemik yang belum menemukan titik terang, muncul desakan baru kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Gowa, untuk lebih transparan dan objektif dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya pihak kuasa dari Daeng Bantang, Syafar Dg Tula mengatakan bahwa apakah pihak yang berkaitan langsung dengan riwayat jual beli tanah tersebut sudah pernah dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik.
Baca Juga : ada kejanggalan syafar desak polres gowa gelar ulang sengketa tanah dusun mannyoi
“Ia mempertanyakan apakah pemilik nama Racci/Kacci bin Sehu maupun pihak yang pernah membeli tanah dari Racci/Kacci, yakni seseorang bernama Muhammad Amin Daeng Manye, pernah diundang untuk memberikan keterangan atau tidak? Ini penting, karena Pak Ahmad selaku penyidik Tahbang di Polres Gowa yang menangani kasus tersebut pernah menyampaikan ke saya bahwa terlapor membatasi sesuai pondasi. Tapi, keterangan itu kan baru sepihak. Harus di-cross check lokasi tersebut dengan yang pernah dibeli,” tegasnya, Jumat, (9/5/2025)
Berdasarkan catatan jual beli tanah, diketahui bahwa lokasi sengketa di Dusun Mannyoi ini awalnya milik Racci/Kacci Bin Sehu yang menjualnya ke Muhammad Amin Daeng Manye.
Transaksi ini tercatat dalam Akta Jual Beli (AJB) sesuai rincian luas tanah. Selanjutnya, tanah tersebut dibeli oleh Tasman, sesuai dengan AJB No. 149/2019 dengan nomor Persil 79 D1 dan kohir 504 C1 seluas 200 meter persegi yang ditanda tangani Camat Barombong Anwar Asru selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

Pihak yang bersengketa meminta agar penyelidikan kasus ini ditangani lebih teliti dengan langkah konkret berupa gelar perkara ulang dan pengukuran ulang lokasi. Desakan ini dialamatkan kepada Kanit Tahbang Polres Gowa, Ipda Syamsul Bahri.
“Kami minta dengan bijak kepada Kanit Tahbang Polres Gowa agar melakukan gelar perkara ulang dan segera turun mengukur lokasi tersebut yang diduga tidak pernah dilakukan oleh Pak Ahmad selaku penyidik Tahbang Polres Gowa saat Polda Sulsel lakukan pelimpahan berkas perkara tersebut,” bebernya.
Tak hanya itu, ia juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tanah ini diperiksa, termasuk Racci sebagai penjual pertama, Manye sebagai pembeli pertama, serta aparat Dusun Mannyoi.
“Jadi dengan langkah konkret, yaitu memanggil nama Racci (penjual) dan Manye (pembeli pertama), serta Kepala Dusun Mannyoi, kemudian melakukan pengukuran ulang di lokasi yang diklaim pembeli pihak ketiga atas nama Pak Tasman.
Dengan cara ini, saya yakin akan kelihatan siapa yang benar. Ukur lokasi, sandingkan luas tanah di AJB Manye, surat ipeda Racci, dan AJB terlapor (Tasman). Kalau seperti ini, baru bisa kita lihat apakah ada perbuatan melawan hukum atau tidak,” tambahnya.
Sengketa tanah yang kini berujung pada dugaan pengrusakan pagar pembatas oleh pihak keluarga Tasman ini menjadi perhatian masyarakat setempat.
Baca Juga : temuan bpk dugaan pelanggaran pt punggawa bakti gowa mandiri menguat
Dirinya juga berharap kepolisian dapat bersikap netral dan menyelesaikan kasus ini secara adil, dengan memastikan seluruh pihak yang terkait ikut diperiksa dan lokasi sengketa diukur ulang sesuai dokumen yang sah.
Diketahui bahwa pihak keluarga dari Tasman selaku pembeli yang mengklaim lokasi tersebut adalah miliknya yang dipasangi pagar pembatas oleh pihak dari keluarga Dg Bantang dirusak olehnya, hal ini disampaikan oleh kuasa pendamping keluarga Dg Bantang, Syafar Daeng Tula
“Ada bukti nya, kami videokan saat mereka (Keluarga Tasman/anak anaknya) melakukan pencabutan dan merobohkan papan nama klien kami dilokasi.” Pungkasnya
Editor : ID Mr