HomeMetro

Kasus Penganiayaan di Polsek Moncongloe Dituding Penanganan Tidak Profesional

inetnews.co.id — Penanganan kasus pelemparan dan penganiayaan yang dilaporkan di Polsek Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dituding penanganan nya tidak profesional.

Pasalnya keluarga korban menilai proses hukum berjalan lamban, tidak maksimal, bahkan diduga mengabaikan sejumlah fakta penting.

BACA JUGA : diteror difitnah diserang budiman s tetap teguh mempertahankan haknya

Salah satu korban, F Sule Toding, menyatakan kekecewaannya atas respons aparat kepolisian terhadap peristiwa yang dialaminya bersama sang suami, Budiman S.

Kronologi Kejadian

Insiden ini terjadi pada Jumat malam, 10 Mei 2025 sekitar pukul 22.40 WITA, ketika rumah mereka di wilayah Moncongloe diduga dilempari batu oleh tujuh orang pelaku. Tidak hanya itu, Budiman juga menjadi korban penganiayaan fisik di halaman rumahnya.

Empat hari setelah kejadian, yakni pada Selasa, 14 Mei 2025, F Sule Toding mendatangi Polsek Moncongloe untuk melaporkan trauma dan ketidaknyamanannya.

Namun laporan tersebut tidak diproses. Ia justru diarahkan untuk hanya memperkuat laporan suaminya, agar unsur pidana dalam Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) bisa terpenuhi.

Akibatnya, F Sule Toding hanya dicatat sebagai saksi dalam laporan Budiman, meskipun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia telah menjelaskan dengan rinci mengenai pelemparan batu, kerusakan pada rumah dan mobil, serta penganiayaan oleh tujuh pelaku.

BACA JUGA : ironis kasus wawan melesat naik di polrestabes budiman s stagnan di polda sulsel

Fakta-Fakta Tak Tercermin dalam SP2HP

Hal yang mengejutkan terjadi ketika hasil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) keluar. Hanya unsur penganiayaan yang diakomodasi, sedangkan unsur pelemparan dan perusakan tidak disebutkan.

Keluarga korban pun mengajukan sejumlah pertanyaan kepada penyidik Polsek Moncongloe, khususnya kepada Kanit Reskrim Ipda Suharno:

  • Mengapa keterangan saksi F Sule Toding tentang pelemparan dan penganiayaan tidak tercermin dalam hasil gelar perkara?

 

  • Apa maksud dari saran kepada korban agar “berpikir dulu kenapa merasa tidak nyaman tinggal di rumah sendiri” pasca kejadian?

 

  • Apakah dalam gelar perkara telah diperlihatkan dan dipertimbangkan barang bukti seperti batu, foto kerusakan rumah dan mobil, visum, serta daftar tujuh terduga pelaku?

 

  • Mengapa hasil gelar perkara hanya mengakomodasi pasal penganiayaan, padahal laporan awal dan keterangan saksi mencakup unsur perusakan dan pengeroyokan oleh lebih dari satu orang?

 

F Sule Toding menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan.

“Kami berharap kasus ini tidak dipersempit hanya menjadi penganiayaan semata. Ini soal rasa aman dan keadilan,” tegas F Sule Toding, Selasa (8/7/2025).

Keluarga Desak Evaluasi Penanganan Kasus

Keluarga menyayangkan sikap penyidik, khususnya Kanit Reskrim Polsek Moncongloe, Ipda Suharno, dan penyidik Brigpol Sukardi, yang terkesan enggan membuka laporan baru.

BACA JUGA : vonis inkrah arham rahim masih berkeliaran kejari makassar dituding lamban

Mereka mendesak institusi penegak hukum di tingkat lebih tinggi, seperti Polres maupun Polda, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum kasus ini.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan dan kejelasan, pihak keluarga siap menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pengabaian fakta dan penyempitan unsur pidana dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Moncongloe belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh keluarga korban.

Editor : ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok 

 

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image