HomeMetro

LIMIT: Berdemolah Secara Bermartabat Tanpa Tendensius

inetnews.co.id — Kepekaan aparat kepolisian dalam mengantisipasi aksi demonstrasi di lokasi-lokasi yang telah dibatasi oleh undang-undang dinilai sangat krusial. Hal itu disampaikan oleh Syamian Rahman, Direktur Hukum dan Kelembagaan LIMIT INDONESIA, dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (25/7/2025).

Syamian menegaskan bahwa kegiatan demonstrasi tidak boleh dilakukan sembarangan, terutama di area vital seperti rumah sakit. Ia mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang secara tegas melarang penyampaian aspirasi dalam radius 500 meter dari pagar luar rumah sakit.

BACA JUGA  Gedung Bola Soba di Bone Terbengkalai, Hukum Diduga Tersandera Kepentingan

“Jika tetap dilaksanakan di bawah radius tersebut, itu jelas pelanggaran hukum. Aparat kepolisian tidak perlu menunggu permintaan—mereka wajib langsung melakukan penertiban atau pembubaran demi keselamatan pasien dan kelangsungan layanan medis,” tegasnya.

Menurut praktisi hukum sekaligus aktivis senior ini, demonstrasi di sekitar rumah sakit bukan hanya pelanggaran administratif, namun juga bisa membahayakan nyawa orang lain, terutama pasien yang sedang menjalani perawatan intensif.

“Kebebasan berpendapat itu dijamin, tapi tidak boleh mengganggu hak orang lain, apalagi menyangkut kesehatan dan keselamatan nyawa manusia,” tambah Syamian.

BACA JUGA  Gempar! Preman Pemalak Sopir Pete-Pete Pakai ID Card Di Sorot, Netizen: Itu Apa kira-Kira Tulisannya?

Ia mengingatkan bahwa para demonstran di seluruh Indonesia harus tunduk pada hukum dan etika publik. Tidak boleh ada pihak yang menjadikan aksi demonstrasi sebagai alat tekanan tanpa memperhatikan aturan main dan norma sosial.

“Penyampaian aspirasi adalah hak, tetapi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Jangan hanya demi kepentingan kelompok lalu asal tabrak aturan. Ini soal martabat demokrasi,” pungkasnya.

LIMIT INDONESIA sebagai lembaga yang bergerak di bidang penguatan hukum dan advokasi publik, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan kepolisian untuk memastikan kegiatan demokratis berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa mengorbankan hak dan keselamatan pihak lain

BACA JUGA  Bupati Enrekang Lantik 4 Pejabat Eselon II Tegaskan Semangat Baru Pelayanan Publik Lebih Baik

Editor : Amn/ID

Follow BeritaInet News  diTik Tok 

 

    Related Posts

    Leave feedback about this

    • Quality
    • Price
    • Service

    PROS

    +
    Add Field

    CONS

    +
    Add Field
    Choose Image