inetnews.co.id — PLN ULP Sungguminasa diduga lalai dalam verifikasi data sehingga melakukan pemutusan listrik yang salah sasaran terhadap salah satu rumah warga.
Pemutusan tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) sore di rumah Dg. Nai, yang berdomisili di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Awalnya saya kira mati lampu, karena lampuku tidak menyala. Saya langsung keluar mengecek meteran, dan kaget melihat ada stiker bertuliskan ‘Maaf Listrik Diputus Sementara, Dilarang Membuka Segel Kecuali Petugas PLN’,” ujar Dg Nai kepada media ini, Sabtu (9/8/2025).
Kejadian ini membuat Dg Nai merasa heran setelah melihat detail pada meterannya. Nama yang tertera di meteran adalah Dg. Sattu, sementara pada kwitansi yang digantung tertulis Dg. Bollo.
“Heranka pak, masa beda sekali. Meteranku atas nama Dg. Sattu, Id Pel. 321500371xxx tapi di kwitansi namanya Dg. Bollo, Id Pel.321500070xxx. Saya ini baru satu bulan lalu bayar lewat BRI,” jelasnya.
Menurut Dg. Nai, meski ia pernah menunggak, keterlambatan tidak pernah sampai dua bulan sebagaimana yang dituduhkan.
Dg Nai menilai petugas seharusnya memeriksa data secara teliti sebelum melakukan penyegelan atau pemutusan aliran listrik.
Sementara itu, PLN ULP Sungguminasa di Jalan Tumanurung, Gowa, yang dikonfirmasi media ini pada Sabtu (9/8/2025), sedang libur.
“Iyye, libur semua pegawai, ini hari Sabtu. Senin baru datang,” singkat petugas keamanan tersebut.
Kendati demikian, kasus salah putus seperti ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 yang mewajibkan PLN memberikan pelayanan yang baik, menjamin kontinuitas penyaluran listrik, dan melarang pemutusan tanpa alasan yang sah atau tidak sesuai prosedur.
Saat ini, UU tersebut sedang dalam proses revisi oleh DPR RI dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan, kompensasi kepada pelanggan, serta penegakan sanksi administratif yang lebih tegas terhadap kesalahan pemutusan listrik.
Selain itu, Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 yang mengatur kompensasi dan sanksi administratif bagi PLN akibat kesalahan pemutusan juga telah mengalami pembaruan.
Peraturan terbaru, yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2025, menegaskan standar mutu pelayanan dan mekanisme kompensasi yang harus diberikan kepada pelanggan jika terjadi pemadaman atau pemutusan listrik yang tidak tepat, termasuk salah putus.
PLN yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas kelalaian tersebut, masyarakat sekitar menilai kejadian ini tidak hanya merugikan pelanggan, tetapi juga mencerminkan lemahnya verifikasi data oleh PLN ULP Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
PLN pun diminta untuk meminta maaf dan memberikan kompensasi sesuai aturan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen PLN ULP Sungguminasa.
Editor : ID Mr
Follow BeritaInet News diTik Tok