KPK Akan Periksa Bobby Nasution, Terkait Aliran Dana Proyek Jalan Rp231 Miliar

KPK Akan Periksa Bobby Nasution, Terkait Aliran Dana Proyek Jalan Rp231 Miliar

Bobby Nasution (Foto Instagram)

inetnews.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan senilai total Rp231,8 miliar.

Indikasi ini muncul setelah anak buahnya, Kepala Dinas  PUPR Sumut  Topan Obaja Putra Ginting, ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama dalam kasus tersebut.

“Kita akan telusuri ke mana saja uangnya mengalir, termasuk kalau sampai ke atasan atau ke gubernurnya,” tegas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).

BACA JUGA : terdakwa kasus korupsi kur bri kalosi said divonis 45 tahun dan denda rp300 juta

KPK menyatakan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengurai jaringan korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. Dalam penggerebekan pada Kamis malam (26/6/2025), KPK menangkap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Topan, tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (PPK PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yakni Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang.

Topan sendiri baru dilantik beberapa bulan lalu oleh Bobby Nasution, dan kini menjadi sorotan utama dalam penelusuran aliran dana proyek.

Dua proyek besar menjadi fokus penyidikan KPK, yakni Proyek jalan Dinas PUPR Sumut senilai Rp74 miliar serta Proyek jalan nasional di Sipiongot dan Labusel, senilai sekitar Rp157 miliar.

Total nilai proyek yang diselidiki mencapai Rp231,8 miliar, dengan uang tunai Rp231 juta yang turut diamankan saat penggerebekan, diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek.

Asep Guntur menegaskan bahwa KPK tidak akan segan memanggil siapa pun, termasuk kepala dinas lainnya atau bahkan gubernur, jika ditemukan aliran dana yang mengarah ke mereka.

BACA JUGA : kpk bongkar korupsi kuota haji khusus pemeriksaan mengarah ke era yaqut

“Kalau memang uang itu mengalir ke kepala dinas lain, bahkan ke gubernur, pasti kami mintai keterangan. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.

KPK juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, karena proses penelusuran aliran dana dan komunikasi antar pelaku masih terus berlangsung.

Editor : Zn/ID Mr

Follow BeritaInet News  diTik Tok

Exit mobile version