PEMA FT-Unibos Geruduk Polda Sulsel, Laporkan Oknum Polisi Arogan ke Divisi Propam  

PEMA FT-Unibos Geruduk Polda Sulsel, Laporkan Oknum Polisi Arogan ke Divisi Propam 

Puluhan Mahasiswa dari PEMA FT-Unibos geruduk dan menggelar aksi di depan Mako Polda Sulsel, Kamis, (19/6)

inetnews.co.id — Pemerintah Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Bosowa (PEMA FT-Unibos) secara resmi melaporkan salah satu oknum anggota kepolisian berinisial UD, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kamis,(19/6/2025)

Laporan pengaduan ini diajukan menyusul dugaan tindakan arogansi dan intimidasi yang dialami oleh salah satu kader mahasiswa saat melaksanakan aktivitasnya.

Baca Jugapedestrian di jalan sultan hasanuddin dikuasai pengusaha bandel dprd gowa diminta turun tangan

Akar permasalahan ini bermula dari insiden pemarkiran kendaraan yang diduga milik Kepala BPBD Kabupaten Maros di depan sebuah warung milik warga, yang kemudian memicu ketegangan.

Laporan resmi ini tercatat dengan nomor SPSP2/116/VI/2026/SUBBANG YANDUAN, diajukan sesaat setelah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Mako Polda Sulsel, Kamis.(19/6/2025)

Jenderal Lapangan aksi, Andrew, dalam pernyataannya menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan mahasiswa dalam mendorong akuntabilitas institusi kepolisian.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. Jika perlu, kami akan bawa kasus ini ke jalur hukum hingga tuntas,” tegas Andrew.

Sebelumnya, aksi jilid ke-3 yang digelar di Kantor BPBD Kabupaten Maros juga menyoroti Kepala BPBD, Toadeng, yang diduga ikut terlibat dalam konflik tersebut.

Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten Maros belum menunjukkan langkah tegas atau klarifikasi langsung kepada publik. Kasatpol PP Maros telah menyatakan bahwa tuntutan massa akan disampaikan kepada Bupati Maros.

Massa aksi juga mengungkap bahwa oknum aparat yang terlibat dinilai telah bertindak represif dan melampaui batas profesionalisme. Andrew menyebut bahwa tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan dan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 huruf (a), yang menyebutkan bahwa tugas utama Polri adalah “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.”

“Bukannya mengayomi, mereka malah memperlakukan kami seolah-olah lawan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya:

Baca Juga : hercules minta maaf ke sutiyoso balik sindir gatot saya tak takut anda

“Ini bukan hanya tentang kami sebagai mahasiswa, tapi tentang prinsip keadilan dan etika aparat penegak hukum,” tegas Andrew lagi.

PEMA FT-Unibos menilai bahwa langkah pelaporan ini adalah bentuk konkret dalam menjaga marwah demokrasi serta memastikan bahwa institusi kepolisian tetap berada dalam batas-batas konstitusional dan etika profesinya.

(AKB/ID)

Follow BeritaInet News  diTik Tok

Exit mobile version