inetnews.co.id — Kasus dugaan aksi kekerasan dan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector yang mengaku sebagai anggota polisi di Gowa akhirnya diungkap aparat kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil menangkap salah satu pelaku yang terlibat dalam aksi viral tersebut.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Baca Juga : waspada modus baru berkedok debt collector dan polisi menjamur di sulsel
“Ada berita viral yang beredar, di mana pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang merampas atau menarik kendaraan masyarakat yang masih berstatus kredit. Kami Polres Gowa, khususnya tim opsnal baik Jatanras maupun Resmob, bergerak cepat melakukan pengejaran,” ujar AKP Bahtiar, Kamis (1/5/2025).
Hasilnya, satu dari empat pelaku berhasil diamankan. “Alhamdulillah, saat ini kami telah mengamankan satu orang tersangka berinisial SN, dan barang bukti satu unit sepeda motor yang dirampas serta satu unit mobil yang digunakan pelaku juga telah kami sita,” jelasnya.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “Kami himbau agar ketiga pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri dan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegas AKP Bahtiar.
Lebih lanjut, AKP Bahtiar menyebut pihaknya telah menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), subsider Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Baca Juga : kuasa hukum ishak hamzah tuding ada penghalang keadilan di polrestabes makassar
“Apakah ada bukti kekerasan, itu saat ini sedang kami dalami. Kami intensifkan pengumpulan keterangan dari para korban. Informasi yang kami peroleh, korban lebih dari satu, dan kami sedang faktakan beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara),” tambahnya.
Untuk sementara, baru satu korban yang sudah terdata lengkap dengan barang bukti 1 (satu) unit motor yang telah diamankan polisi. AKP Bahtiar memastikan proses penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku.

Sebelumnya diberitakan para pelaku dengan nekat mengaku sebagai polisi atau debt collector untuk merampas motor korban secara paksa. Kejahatan ini semakin sering terjadi, terutama di wilayah Kabupaten Gowa dan Bantaeng.
Salah satu kasus terbaru menimpa seorang wanita muda berinisial RI (23) saat melintas di Desa Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa. Motor yang dikendarainya tiba-tiba dicegat oleh mobil tak dikenal. Lima orang pria turun dari mobil dan langsung mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan serta anggota kepolisian.
Baca Juga : gasak rumah guru maling cilik dibekuk polisi modus hasil curian dipakai judi online
Tak hanya itu, pelaku berusaha merebut kunci motor RI dengan paksa. Bahkan korban didorong hingga jatuh ke dalam drainase. IB (50), kerabat korban, menuturkan bahwa para pelaku menuduh motor korban menunggak cicilan. Namun setelah dicek ke kantor polisi dan perusahaan leasing, tidak ada data atau konfirmasi yang membenarkan klaim tersebut.
“Pelaku mengaku dari pembiayaan dan ada yang ngaku polisi. Setelah kami cek, ternyata semua itu palsu,” ungkap IB.
Lebih mengejutkan, pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta agar motor korban bisa dikembalikan. Bahkan, mereka mengancam akan menjual kendaraan itu jika korban tidak membayar. Hingga kini, motor RI belum ditemukan karena sudah dibawa kabur oleh pelaku.
Polres Gowa mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengaku aparat dan menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector harus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
ID Mr
Follow Berita Inetnews.co.id di Google News