Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Budiman S Desak Polda Ambil Alih

Gelar Perkara di Polres Maros Dituding Cacat, Budiman S Desak Polda Ambil Alih

Foto kolase: Budiman S dan Kuasa Hukumnya

inetnews.co.id — Proses gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Maros atas laporan dugaan penganiayaan dan perusakan rumah, menuai protes dari pelapor, Budiman S. Ia menilai proses tersebut cacat prosedur dan tidak objektif.

Perkara ini bermula dari insiden pelemparan batu oleh sejumlah orang yang mengakibatkan kerusakan pada rumah milik Budiman.

Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Budiman juga mengaku mengalami kekerasan fisik yang mengarah pada unsur penganiayaan.

BACA JUGA : budiman laporkan berita hoaks 3 media online dan bos lsm ke polda sulsel

Namun saat gelar perkara dilakukan oleh penyidik Polsek Moncongloe di bawah koordinasi Polres Maros, Budiman menilai proses tersebut tidak transparan dan menimbulkan kejanggalan. Ia mengungkapkan bahwa tidak semua bukti yang telah diserahkan diakomodasi dalam forum gelar perkara tersebut.

Kuasa hukum Budiman, K. Budi Simanungkalit, juga menyatakan keberatannya terhadap mekanisme yang dilakukan. Menurutnya, gelar perkara tersebut tidak didasarkan pada petunjuk resmi dari Polda Sulsel, melainkan hanya merupakan inisiatif internal Polres Maros.

BACA JUGA : kapolda sulsel rat adalah indikator koperasi yang sehat dan aktif

“Gelar perkara di Polres hari ini justru kami anggap sebagai bentuk pengalihan isu. Tidak ada transparansi dalam proses, bukti-bukti tidak ditunjukkan, dan penyidik tampak berpihak,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa penyidik hanya fokus pada penerapan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, tanpa mempertimbangkan unsur perusakan. Padahal, terdapat barang bukti berupa batu dan kerusakan fisik pada rumah korban yang sudah diserahkan sebelumnya.

“Penyidik Polsek Moncongloe hanya mempertahankan satu pasal, tanpa mempertimbangkan alat bukti berupa batu-batu yang digunakan saat pelemparan maupun titik kerusakan rumah yang menjadi bagian dari peristiwa tersebut,” jelasnya.

Atas dasar ketidakpuasan terhadap proses hukum di tingkat Polres, Budiman melalui kuasa hukumnya telah melayangkan permohonan resmi ke Polda Sulsel. Mereka meminta agar perkara ini diambil alih oleh pihak Polda dan dilakukan gelar perkara ulang di tingkat provinsi.

BACA JUGA : dialog terbuka bersama kadin irjen rusdi hartono polda sulsel siap dikritik dan dukung dunia usaha

“Kami minta Polda Sulsel turun tangan dan segera ambil alih penanganan kasus ini demi menjamin keadilan dan transparansi,” tegas Budi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Maros terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan gelar perkara tersebut.

Editor : (ID Mr)

Follow BeritaInet News  diTik Tok 

 

Exit mobile version