inetnews.co.id – Sebuah rumah dinas yang seharusnya menjadi fasilitas negara untuk mendukung tugas anggota Polri, kini menuai polemik setelah ditemukan telah beralih fungsi menjadi warung kopi (warkop) yang terbuka untuk umum.
Sorotan tajam kembali diarahkan ke institusi kepolisian, khususnya Polres Gowa, setelah seorang oknum anggota Polri diduga menyalahgunakan rumah dinas menjadi tempat usaha layaknya cafe
Rumah dinas tersebut berada di area kompleks perumahan polisi telah dialihfungsikan menjadi tempat usaha. Modifikasi pun tampak mencolok, seperti pembongkaran bagian depan, pemasangan papan nama, dan penataan tempat duduk ala kafe yang bisa diakses untuk umum.
BACA JUGA : diduga tak transparan dana blt desa tamannyeleng gowa disorot tajam
Hal ini dikecam keras oleh Wakil Ketua Umum DPP LSM Gempa Indonesia, Ari Paletteri, atas tindakan tersebut.
“Rumah dinas bukan untuk diperdagangkan atau dijadikan tempat usaha. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap disiplin anggota dan pemanfaatan fasilitas negara,” ujar Ari dalam keterangannya, Selasa, (01/7/2025)
Ari mendesak Kapolres Gowa dan Propam Polda Sulsel agar segera turun tangan dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kami minta selaku Lembaga kontrol sosial yang independent untuk Bapak Kapolres Gowa dan Propam Polda Sulsel agar mengambil sikap dan tegas dalam aturan yang berlaku.” Tambah Ari Paleteri
Saat dikonfirmasi Kepala Bagian Logistok (Kabaglog) Polres Gowa. Kompol. Mustari hanya memberikan respons singkat melalui pesan whatsApp
“Oh iyye, tks info ta. Sy sampaikan ke pimpinan dan dirapatkan.”tulisnya singkat
BACA JUGA : soroti kasus prostitusi dan tenggelam mahasiswa nyaris bentrok sekurity hotel claro
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa informasi tersebut akan segera dibawa ke meja pimpinan Polres untuk dibahas secara internal. Publik berharap agar tindak lanjut dari hasil rapat itu bersifat terbuka dan menegakkan aturan dengan tegas.
Jika betul adanya maka patutlah dikatakan ada 4(empat) poin aturan yang dilanggar, seperti:
1. Perkap No. 10 Tahun 2017
Rumah dinas adalah Barang Milik Negara (BMN) yang tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi.
2. Perkap No. 2 Tahun 2016 Pasal 5 Ayat (2)
Anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi atau komersial.
3. PP No. 53 Tahun 2010
Setiap PNS termasuk anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang atau fasilitas negara.
4. Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
Melanggar prinsip integritas dan keteladanan, serta dapat mencoreng nama baik institusi.
BACA JUGA : program kerja pengawasan tahun 2025 pkpt inspektorat enrekang mandek terkendala anggaran
Masyarakat dan pemerhati publik menuntut agar kasus ini tidak berakhir hanya dengan teguran internal. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan untuk menjaga marwah institusi Polri.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Propam dan pimpinan harus hadir menunjukkan bahwa Polri tegas menindak pelanggaran di internalnya sendiri,” tutup Ari.
Editor : ID Mr