inetnews.co.id — Perseteruan hukum atas sengketa lahan yang melibatkan bangunan megah AAS Building di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, kini memasuki babak baru.
Advokat Wawan Nur Rewa kembali dipanggil oleh penyidik Polrestabes Makassar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sulsel/Restabes Mks, tertanggal 27 Juni 2025, setelah proses Laporan Informasi Nomor: LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim, tertanggal 17 April 2025 dinyatakan selesai.
Advokat Wawan dipanggil untuk menjalani proses penyidikan atas dugaan pelanggaran menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (UU ITE).
Pihak yang melaporkan Wawan disinyalir merupakan Andi Amran Sulaiman (AAS), yang melalui kuasa hukumnya berinisial AB, melayangkan laporan terhadap Wawan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum ahli waris.
Wawan sebelumnya mengklaim bahwa tanah tempat berdirinya AAS Building adalah milik sah kliennya. Alih-alih membuka ruang mediasi, AAS justru melaporkan Wawan ke polisi.
“Saya sudah mengkonfirmasi ke penyidik, besok hadir. Kita ikuti prosesnya saja seperti apa maunya mereka. Awalnya dari laporan informasi, kemudian ke laporan polisi, padahal saya bertindak atas nama profesi, dibekali surat kuasa dan data informasi dari klien saya. Bukan cuma itu, yang saya herankan di sini, semuanya secepat kilat prosesnya,” kata Wawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (6/8/2025).
Sengketa Bermula dari Klaim Tanah AAS Building
Sengkarut hukum ini bermula saat Wawan Nur Rewa mengklaim bahwa bangunan AAS Building berdiri di atas tanah milik kliennya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
Belakangan muncul transaksi jual beli yang diduga dilakukan oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris, dan menjual tanah tersebut kepada AAS.
“Bangunan AAS berdiri di atas tanah milik klien kami tanpa izin dan tanpa sepengetahuan. Kami menemukan adanya transaksi jual beli antara pihak ketiga yang mengaku ahli waris dan AAS, padahal status kepemilikan tanah itu jelas atas nama klien kami,” ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis, 17 April 2025.
Wawan mengungkap bahwa pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi tersebut tidak memiliki hubungan hukum maupun legalitas sebagai ahli waris. Ia menyebut dugaan kuat adanya praktik pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan persekongkolan dalam transaksi ilegal.
“Ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen, serta persekongkolan dalam melakukan transaksi ilegal,” tegas Wawan.

Advocat Dipolisikan
Alih-alih menemui proses mediasi, pihak Andi Amran Sulaiman (AAS) melalui kuasa hukumnya yang berinisial AB justru melaporkan Wawan ke polisi.
Laporan ini mengundang sorotan, karena Wawan kala itu bertindak berdasarkan surat kuasa resmi dalam kapasitasnya sebagai advokat.
“Saya sudah mengkonfirmasi ke penyidik, besok saya hadir. Kita ikuti saja prosesnya seperti apa. Awalnya dari laporan informasi, lalu tiba-tiba sudah jadi laporan polisi. Padahal saya bertindak atas nama profesi, dibekali surat kuasa dan data dari klien saya. Yang saya heran, prosesnya begitu cepat kilat,” ungkap Wawan.
Dalam wawancara terpisah, Minggu (18/5/2025), Wawan kembali menegaskan:
“Saya memposisikan bahwa klien kami ini adalah ahli waris sah, dan AAS sebagai pembeli adalah korban dari ahli waris tidak jelas alias bodong. Tapi alih-alih membuka ruang klarifikasi, mereka justru melapor saya ke polisi secara pribadi. Ini serangan terhadap imunitas profesi saya, sangat merusak marwah advokat, dan jujur saja, ini tindakan panik.”
Kritik terhadap AB dan Penyidik
Wawan juga mengkritisi pelapor berinisial AB, yang disebut sebagai bagian dari tim legal AAS Building. Ia menilai pelaporan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap prinsip imunitas profesi advokat.
“Kalau saya analisis, pertarungan ini tidak sehat. AB ini sepertinya tidak memahami soal ranah publik dan fungsi imunitas advokat. Saya menduga ia perlu disekolahkan ulang soal dasar-dasar profesi ini. Saya bukan merasa paling paham, tapi masa hal sesederhana ini tidak dimengerti, padahal katanya bagian dari tim legal?” tegas Wawan.
Tak hanya itu, Wawan juga menyoroti sikap penyidik Polrestabes Makassar.
“Ini delik aduan. Siapa sebenarnya yang merasa dirugikan? Jangan sampai laporan ini jadi alat tekanan. Saya sedang menjalankan profesi yang dilindungi undang-undang. Kalau ada perbedaan pendapat, mari kita selesaikan secara perdata, bukan dengan kriminalisasi,” tegasnya.
Gelombang Solidaritas: Ratusan Advokat Bela Wawan
Jumat, 30 Mei 2025, ratusan advokat dari berbagai organisasi di Sulawesi Selatan menggelar demonstrasi di depan Mapolrestabes Makassar.
Mereka tergabung dalam Koalisi Advokat Sulsel (KAS) dan membawa spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Advokat” serta “Imunitas Profesi Itu Hak, Bukan Fasilitas.”
“Kami hadir di sini untuk menegakkan marwah profesi hukum. Rekan kami Wawan Nur Rewa menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum, menyampaikan somasi secara terbuka melalui media, tapi justru dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik. Ini bentuk nyata kriminalisasi profesi,” ujar salah satu orator aksi.
Demo Ricuh: Orator Diseret dan Mahasiswa Diamankan
Mereka menilai laporan yang menimpa Wawan cacat hukum karena menyasar tindakan yang dilindungi oleh Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Dalam pernyataan sikapnya, KAS menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Pencabutan Laporan Informasi Nomor: LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim atas nama Advokat Wawan Nur Rewa.
- Pencopotan Kasat Reskrim, Kasubnit 2 Idik 1 Pidum, serta penyidik yang menangani perkara tersebut.
- Penghentian segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap profesi advokat.
Aksi demonstrasi di depan Polrestabes Makassar, Koalisi Advokat Sulsel menaburkan bunga pada keranda tanda matinya hukum di Makassar
Aksi damai itu berubah panas saat seorang pengacara hendak membakar ban dan diseret oleh pria berbaju hitam yang diduga aparat kepolisian. Seorang mahasiswa yang ikut solidaritas juga diseret paksa, memicu kemarahan massa.
“Ini adalah bukti kriminalisasi terhadap para pencari keadilan! Mari, kawan-kawan, kita lawan ketidakadilan ini!” teriak orator.
Aparat disebut meneriakkan perintah agar peserta aksi yang diseret dibawa ke kantor polisi. Orator menyebut kejadian itu sebagai simbol matinya keadilan di tubuh Polrestabes Makassar.
Solidaritas dan Perlawanan Balik
Tak hanya advokat, Solidaritas Jurnalis Sulawesi Selatan juga menyatakan penolakan terhadap kriminalisasi profesi hukum dan pers.
Mereka hadir saat Wawan memenuhi undangan klarifikasi di Polrestabes Makassar, Kamis, 15 Mei 2025, dengan mengenakan toga advokat, didampingi ratusan kolega dari Aliansi Advokat.
Wawan juga bersiap melakukan langkah hukum balik terhadap pelapor berinisial AB. Ia menilai pelaporan ini sebagai bentuk nyata kriminalisasi oleh oknum tertentu di tubuh kepolisian.
“Saya tidak akan mundur. Ini bukan soal saya pribadi, ini soal marwah profesi hukum yang harus kita jaga bersama-sama,” tutupnya dengan lantang.
Editor : Hms/ID Mr
Follow BeritaInet News diTik Tok