inetnews.co.id — Proses hukum atas serangkaian laporan pidana yang diajukan oleh Budiman S, warga asal Kabupaten Maros, hingga kini masih stagnan di meja penyidik Polda Sulawesi Selatan.
Laporan-laporan tersebut mencakup dugaan penganiayaan, perusakan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran berita bohong oleh oknum media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
BACA JUGA : dugaan konspirasi penyidik jaksa dan pelapor wawan desak polrestabes makassar keluarkan sp3
Laporan Penganiayaan: Rumah Dilempari Puluhan Batu
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025 pukul 22.40 WITA, di kediaman Budiman. Ia mengaku diserang oleh tujuh orang yang melempari rumah dan kendaraannya dengan batu serta bongkahan bangunan secara brutal.
“Saya mengalami luka memar dan bengkak di lengan kanan. Mobil saya pun lecet akibat lemparan batu,” jelas Budiman, Jumat (4/7/2025).
Laporan resmi atas insiden itu telah tercatat di Polsek Moncongloe dengan Nomor: LP/B/28/V/2025/SPKT/Polsek Moncongloe tertanggal 11 Mei 2025. Melalui kuasa hukumnya K. Budi Simanungkalit, dari Kantor Hukum PADENG & MANUNGKALIT, Budiman telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Ditreskrimum Polda Sulsel dan meminta seluruh barang bukti dihadirkan.
BACA JUGA : kas-serbu polrestabes makassar tuntut dan desak kasat reskrim dicopot
“Ini soal keadilan, bukan sekadar konflik personal. Harusnya sudah ada langkah nyata dari penyidik,” tegas Budiman.
Laporan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik: Media Diduga Tak Profesional
Tidak hanya kekerasan fisik, Budiman juga melaporkan sejumlah media daring dan oknum LSM yang diduga menyebarkan berita palsu dan mencemarkan nama baiknya, termasuk fitnah soal dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Laporan itu diajukan pada Selasa, 17 Juni 2025 dan telah diterima oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Media-media yang dilaporkan antara lain:
“Pemberitaan mereka ngawur, tidak jelas redaksinya, bahkan memuat fitnah serius. Saya sudah kirim hak jawab, tapi hanya dua media yang minta maaf dan klarifikasi,” ungkap Budiman.
Beberapa inisial seperti HT, SM, dan AM disebut sebagai kontributor media dan anggota LSM yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi palsu.
Kasus Wawan Nur Rewa: Cepat Ditangani, Budiman S Pertanyakan Keadilan
Budiman juga menyoroti lambannya penanganan laporannya dibandingkan dengan laporan terhadap pengacara Wawan Nur Rewa yang ia laporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan terhadap Wawan dengan Nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sulsel/Restabes Makassar langsung naik ke penyidikan pada hari yang sama.
“Kasus pengacara bisa cepat ditangani, tapi laporan saya justru mengambang. Ini kesenjangan hukum. Saya minta Polda Sulsel berlaku adil dan tidak tebang pilih,” tegas Budiman.
Krisis Etika Media Digital dan Seruan untuk Penegakan Hukum
BACA JUGA : dilapor pencemaran-nama baik wawan nur rewa lawan balik kriminalisasi advokat
Kasus Budiman menjadi potret lemahnya kontrol etika jurnalisme digital di Indonesia. Di tengah kemudahan membuat dan menyebarkan berita, tidak sedikit media online yang melanggar prinsip verifikasi dan akurasi.
“Berita bohong membentuk opini publik. Jika disalahgunakan, bukan hanya nama saya yang dirugikan, tapi masyarakat juga. Saya tuntut keadilan dan tanggung jawab,” tutup Budiman.
Saat ini, masyarakat dan sejumlah pemerhati hukum berharap Polda Sulsel segera menindaklanjuti seluruh laporan Budiman S dengan profesional dan transparan, agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Editor : ID Mr
Follow BeritaInet News diTik Tok